Jumat, 12 Juni 2009

elaah Bourdieu

UMAR BIN ABDUL AZIZ DAN FASILITAS DINAS

Oleh Dawud

Umar bin Abul Aziz (682—719 M) merupakan salah seorang gubernur dan khalifah Bani Umayyah. Saat diangkat sebagai khalifah, dia manyampaikan pidato politik berikut: “Saudara-Saudara! Aku telah dibebani tanggung jawab kekhalifahan. Sebenarnya, tugas ini di luar kemauanku. Anda bebas memilih siapa saja sebagai khalifah sesuai keinginan Anda”. Dengan koor, rakyat yang hadir menyatakan sumpah setianya (baiat) kepada Umar. Umarlah tokoh yang paling cocok memangku jabatan itu. Dalam lanjutan pidatonya, Umar menyatakan bahwa dia mengizinkan rakyatnya mencabut pernyataan sumpah setianya bila dia dinilai menyeleweng dari jalan Allah.

Langkah politik yang dia lakukan usai dibaiat adalah mengangkat dewan penasihat. Dewan penasihat itu terdiri atas sepuluh ahli hukum terkemuka—yang alim dan saleh—di Madinah. Dewan itu bertugas memberi nasihat gubernur, sekaligus sebagai pengawas bawahan dan pengawas dirinya.

Dalam mengelola harta dan kekayaan negara saat menjadi khalifah, tindakan pertama yang dilakukannya adalah mengembalikan harta kekayaan negara hasil penyitaan pendahulunya. Harta sitaan itu dia kembalikan ke pemiliknya yang sah, baik pemilik individu maupun pemilik lembaga negara. Harta bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki secara tidak sah oleh para penguasa, dia rampas dan dia kembalikan ke kas negara (bait al-mal). Sebelum melakukan itu, dia memberi teladan dengan menyerahkan semua harta yang “dia nilai bukan miliknya”–termasuk cincin hadiah Kalifah Al-Walid–ke kas negara. Muhazim, pembantu setianya, terperangah dan berkata “Tuanku, apa yang akan Tuan tinggalkan untuk anak-anak Tuan?” Dia jawab singkat “Allah”. Semua kekayaan negara dibelanjakan untuk kesejahteraan rakyatnya. Di kemudian hari, keyakinan Umar ini terbukti, salah satunya, semua anaknya menjadi raja. Lama setelah Umar meninggal, beliau digelari abul muluk ‘bapaknya para raja’.

Untuk memberantas korupsi, dia menerapkan asas kesederhanan, yakni dengan ukuran pemenuhan kebutuhan riil—bukan pemenuhan keinginan. Suatu saat, dia mengundang pembesar kerajaan untuk makan malam. Para pembesar itu tidak segera disuguhi makan dan minum sampai malam larut. Setelah para pembesar lapar benar, barulah dia memerintah staf untuk mengeluarkan roti panggang. Santapan sederhana itu pun cepat habis kerena pembesar makan dengan “lauk lapar”. Usai jamuan makan roti, Umar memanggil juru masak untuk menghidangkan menu makan malam yang sebenarnya. Para pembesar itu menolak makanan mewah itu karena sudah kenyang setelah makan roti panggang, makanan sederhana. Dengan tegas, Khalifah Umar berpidato dengan pertanyaan “Saudara-Saudara, jika Saudara bisa memenuhi kebutuhan rasa lapar Saudara dengan makanan sederhana, mengapa Saudara bertindak sewenang-wenang kepada rakyat dan sering merampas hak milik orang lain untuk memenuhi keinginan dan kemegahan?”

Umar sangat lugas ketika menolak suap. Suatu saat, seseorang menghadiahkan sekeranjang buah untuknya. Khalifah menghargai hadiah itu, tetapi beliau menolak pemberian barang itu. Ketika pemberi hadiah itu mengatakan bahwa Nabi mau menerima hadiah, Umar berkata, “Memang, hadiah itu pas dan pantas untuk Nabi. Akan tetapi, kalau hadiah itu diberikan kepadaku, pemberian hadiah itu berarti penyuapan”.

Dalam menggunakan fasilitas negara, Umar sangat tegas dalam membedakan kepentingan pribadi dan keluarga dengan kepentingan negara. Saat musim dingin, stafnya memasakkan air untuk mandi Khalifah deng menggunakan kayu bakar milik negara. Dia menolak menggunakan air itu. Begitu juga, saat dia lembur mengerjakan tugas kenegaraan di ruang kerja dinasnya sampai malam, sahabatnya datang menemuinya. Umar menanyakan kepada sahabatnya, kedatangannya ke ruang kerjanya itu dalam rangka dinas ataukah pribadi. Setelah dijawab untuk kepentingan pribadi, Umar mematikan lampunya karena dia tidak ingin menggunakan minyak negara untuk urusan pribadinya.

*****

Itulah Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Lain dengan sebagian “khalifah” kita dewasa ini, baik khalifah legislatif maupun khalifah eksekutif. Paradigma yang dianut sebagian khalifah kita adalah jabatan merupakan tujuan hidup—atau paling tidak—semata-mata sebagai pekerjaan, bukan kepercayaan yang hakiki. Oleh karena jabatan sebagai tujuan, jabatan dapat–bahkan harus–diperoleh dengan segala cara. “Saya ‘kan sekedar berikhtiar”, kilahnya. Oleh karena jabatan itu pekerjaan, jabatan harus mendatangkan keuntungan materi sebanyak-banyaknya.

Dengan paradigma itu, lumrah saja proses memperoleh jabatan itu dilakukan dengan sikut sana-sini, fitnah sana-sini, bahkan sesama umat dibentrokkan di sana dan di sini. Beberapa saat setelah dilantik, pertama kali disuarakan adalah menaikkan gaji untuk diri (dewan) sendiri: gaji pokok tampak kecil, tapi tunjangan presentasi, tunjangan jaring aspirasi masyarakat (asmara), tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan, tunjangan kendaraan, bahkan tunjangan untuk mencerdaskan diri sendiri berlipat jumlahnya daripada gaji pokoknya. Eksekutif pun tak ketinggalan, minimal, mengajukan kendaraan baru agar kendaraan lama dapat “didem” untuk dirinya.

Di Sumatera, di Nusa Tenggara, dan di Sulawesi pernah diberitakan para anggota dewan diproses hukum dengan dakwaan korupsi “berjamaah”. Pernah juga anggota DPR ditangkap KPK dan diadili pengadilan Tipikor karena kasus gratifikasi. Di Surabaya, ada mantan ketua dewan pernah diproses hukum karena dugaan korupsi. Di Jawa Timur, beberapa Bupati atau walikota dan gengnya dihukum karena korupsi milyaran rupiah.

****

Dua fenomena kepemimpinan di atas merupakan ayat-ayat Allah, yakni ayat kauniyah yang harus kita “baca”. Pembacaan ayat tersebut dapat dilakukan dengan merenungkan, merefleksikan, dan menyimpulkan hakikat kekhalifahan diri kita serta mengambil hikmah darinya. Kita adalah khalifah, setidaknya khalifah untuk dirinya sendiri. Sebagai pejabat, kita adalah khalifah untuk diri sendiri, staf, dan lembaga. Sebagai PNS, kita adalah khalifah untuk diri sendiri dan amanah “kenegerian” kita. Sebagai pensiunan, kita adalah khalifah pasca pengabdian formal kepada negara. Sebagai mahasiswa atau pengurus ormawa, kita adalah khalifah kemurnian nurani pemuda.

Berdasarkan pemikiran itu, dalam kaitannya dengan penggunan fasilitas kedinasan kita, kita dapat mengidentifikasi diri atas empat jenis pelaku kekhalifahan berikut ini.

Pertama, secara substantif dan hakiki, pelaku mampu membedakan dan memisahkan dengan tegas, lugas, dan keras kepentingan pribadi dan kepentingan kedinasan atas aset negara, baik yang bergerak maupun tidak bergerak; aset perangkat keras atau aset perangkat lunak; aset infrastruktur atau suprastruktur; dan aset sarana atau prasarana. Sebagai contoh, saat menjabat, mobil dinas hanya digunakan untuk keperluan dinas; tidak pernah sekalipun untuk keperluan di luar dinas, apalagi digunakan untuk “konkow-konkow” anak tercinta di alun-alun atau stasiun, misalnya. Rumah dinas pejabat digunakan saat menjabat; begitu masa jabatan usai, rumah dinas diserahkan ke lembaga. Sebagai PNS yang menempati rumah dinas, begitu sudah memiliki rumah sendiri atau pensiun, rumah dinas diserahkan ke lembaga. Tentu saja, pemimpin lembaga yang diberi amanat memberi contoh dan mengelolanya betul-betul untuk keperluan yang berhak secara substantif dan hakiki. Hakikatnya, fasilitas itu dari dan untuk Tuhannya—sebagaimana keyakinan Umar bin Abdul Aziz di atas.

Kedua, pelaku mampu membedakan kepentingan pribadi dan dinas secara proporsional, fungsional, dan rasional. Penggunaan itu didasarkan pada aturan, jenjang prioritas, dan kebutuhan nyata lembaga. Secara formal, kendaraan dinas itu untuk operasional lembaga. Penggunaannya diatur dengan skala prioritas tertentu, misalnya, dengan urutan prioritas untuk acara dinas pimpinan dan kemudian untuk layanan kegiatan dinas staf dengan biaya dinas; setelah itu baru untuk acara kelembagaan non-kedinasan dengan biaya non-dinas. Menurut aturan, rumah dinas ditempati—dan benar-benar ditempati—saat masih aktif. Jika bukan karena hak itu, seseorang tidak mau menghaki atau menempatinya. Jika pelaku adalah pengurus ormawa, dia hanya menggunakan ruang ormawa untuk kegiatan kemahasiswaan, tidak untuk “penginapan”, apalagi untuk “tempat indekos sementara.”

Ketiga, pelaku mengelola kekayaan negara hanya berorientasi fungsional-populis. Pemanfaatan fasilitas negara hanya berorientasi pada kegunaan untuk kepentingan banyak orang, sekalipun dilakukan dengan melanggar aturan. Pelanggaran aturan dimaafkan sendiri. Prinsipnya, yang penting adalah digunakan untuk kepentingan orang banyak, bukan untuk dirinya sendiri atau keluarganya (saja). Barangkali, pelaku mengidentifikasi diri sebagai Robinhood: tidak masalah mendapatkan sebutan “setan dermawan.” Biasanya, pelaku menerapkan secara berlebihan ajaran “segala sesuatu bergantung pada niat”.

Keempat, pelaku hanya berorientasi pada tujuan atau hasil; niat dan cara yang benar tidak penting. Pelaku merekayasa atau mencari celah perangkat aturan untuk mencapai tujuan dan hasil. Sekalipun inventaris ini diadakan dengan fasilitas dinas, karena diadakan pada saat pelaku menjabat, usai menjabat inventaris itu dihakinya dengan cara membuat aturan hapus buku atau alih hak sebelum lengser: laptop dinas menjadi milik pribadi, mobil dinas diplatpribadikan, rumah dinas dialih-hakkan menjadi hak milik pribadi. Apakah kita lupa firman Allah yang menyatakan bahwa mereka membuat tipu daya untuk dirinya, untuk orang lain, dan untuk Allah. Padahal, Allah adalah sebaik-baik pembuat tipu daya?

Sebagai renungan, kita perlu bertanya pada diri sendiri, “Saya termasuk kategori mana?”

Bagaimana menurut Anda?

Penulis adalah dosen Jurusan Sastra Indonesia yang saat ini menjabat Dekan Fakultas Sastra UM

You can leave a response, or trackback dari Anda sendiri.

1 Respon ke “Umar Bin Abdul Aziz dan Fasilitas Dinas”

Lilik Wahyuni
17 Februari, 2009, 22:22

Subhanallah….
Seandainya Bourdieu masih ada, mungkin beliau akan mengatakan “inilah penerusku”. Kemampuan memahami realitas sosial yang tidak mungkin ditembus dengan kekerasan menghasilkan strategi baru yang lebih etis. Sensorisasi dan eufimisasi digunakan untuk membongkar dan mengkonstruk doxa. Sejalan dengan pandangan konstruktivisme, wacana yang Bapak tulis merupakan sebuah kerja kognitif Bapak untuk menafsirkan dunia realitas yang ada. Sebagai individu, Bapak membangun sendiri pengetahuan atas realitas yang Bapak lihat berdasarkan pada struktur pengetahuan yang telah ada sebelumnya.
Tulisan yang Bapak buat memunculkan keinginan saya untuk menginternalisasi diri “Sang Profesor”. Sebelum memberi komentar, saya akan berkata “subhanallah” sekali lagi. “Sang Profesor” mempunyai kemampuan lebih dalam memahami konteks sosial sebagaimana dikatakan oleh Bourdieu (1994) bahwa hubungan komunikasi tidak hanya sampai pada proses pertukaran bahasa. Konteks sosial atau pasar linguistik juga menentukan berhasil tidaknya pemahaman suatu wacana dari pengirim kepada penerima. Pada tahap awal membaca, saya sempat bertanya “mungkinkah strategi tersebut akan dipatuhi dan dipercaya oleh publik?”
Setelah mengerutkan kening berkali-kali, akhirnya saya mengatakan “subhanallah”. Betul-betul luar biasa profesor kita. Sebagaimana dikatakan oleh Bourdieu (1994) bahwa wacana yang dikirim tidak sekadar wacana diharapkan dapat dipahami oleh penerima. Sebuah wacana juga merupakan kumpulan tanda atau simbol yang bertujuan untuk dinilai dan diapresiasi atau bertujuan untuk dipatuhi dan dipercaya. Dipatuhi dan dipercaya berkaitan dengan otoritas yang ingin dicapai oleh pelaku sosial. Otoritas ini adalah bentuk kekuasaan tertinggi, yaitu kekuasaan simbolik. Kekuatan kata atau ucapan bukan hanya terletak pada kata dan ucapan itu sendiri akan tetapi juga pada siapa yang mengucapkannya. Dengan otoritas yang dimiliki, Bapak mampu menunjukkan kepada publik tentang kepemimpinan. Melalui tulisan, Bapak seolah-olah berkata “Silakan dicabut pernyataan sumpah setia bila saya dinilai menyeleweng dari jalan Allah”.
Dari pemikiran Bourdieu di atas, saya jadi berpikir “seandainya semua pemimpin menguasai kapital simbolik, betapa tentramnya dunia ini”. Tindak sosial tidak akan menghancurkan nilai-nilai kehormatan akan tetapi akan membentuk nilai-nilai moral kehormatan. Pertanyaannya adalah “Mungkinkah strategi ini efektif untuk masyarakat Indonesia sekarang ini?” Bukankah Austin dalam Bertens dalam Kaelan senantiasa melontarkan pertanyaan ilmiah dalam hubungan dengan bahasa sehari-hari, yang berbunyi ‘what to say when’?. Wallahualam bi showab.
Ngapunten Menawi wonten lepatipun. Tulisan ini merupakan media latihan untuk memahami teori. Mohon komentar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar