Selasa, 19 Mei 2009

Teori KOrupsi

Supaya Kita Tidak Korupsi, Sebuah tawaran konsep dari sudut pandang ilmu komunikasi, Oleh : Elnino M Husein Mohi (12 Des. 2007)

Pertama-tama saya memberikan penghargaan yang tinggi atas artikel berjudul “Gorontalo Provinsi Terkorup di Dunia?” yang dipublikasikan Marwan Ahmad, beberapa waktu lalu. Apa yang dipaparkan mahasiswa UIN Ciputat itu dalam tulisannya cukup membongkar logika kita, orang Gorontalo, menyadarkan kita betapa begitu banyak uang rakyat yang sia-sia di daerah ini.

Hanya saja, cara yang dia gunakan, menurut saya, tidak memberikan ‘pencerahan’ kepada para pejabat yang berpotensi melakukan korupsi. Memang, di satu sisi, rakyat biasa yang membaca paparan Marwan tergugah untuk memikirkan pengelolaan keuangan daerah. Tetapi di sisi lain, cara dia memaparkan kebobrokan pemerintahan di Gorontalo justru semakin ‘memperbesar’ potensi korupsi di kalangan pejabat.

Marilah kita sedikit teoritis. Barbara Ballis Lal, seorang sosiolog, menjelaskan bagaimana pengaruh ‘interpretasi’—yang terbangun dalam interaksi simbolis—terhadap pengambilan keputusan dan perilaku seseorang. Maksudnya, pemahaman seseorang terhadap sebuah ‘kata’ yang diucapkan oleh orang lain sangat tergantung pada ‘kesepakatan sosial’ atas makna ‘kata’ tersebut, serta pada cara ‘kata’ itu diucapkan.

Teori sosiologi itu lalu ‘diadopsi’ oleh para ilmuan komunikasi beraliran sosiokultural seperti George Herbert Mead dan Herbert Blumer dari Chicago School yang mengembangkan teori Symbolic Interactionism dalam keilmuan mereka. Supaya lebih mudah memahami konsep Mead dan Blumer, saya beri contoh kecil—yang sebetulnya sudah dimengerti oleh orang banyak.

Seseorang yang telah ‘disepakati’ oleh masyarakat di sekitarnya untuk disebut sebagai pota’o (maling), misalnya, akan ikut menganggap dirinya sebagai maling. Dia akan merasa, apa pun yang dia lakukan, tetap saja masyarakat menganggapnya maling. “Jadi, untuk apa berbuat baik kalau hasilnya pun sama saja dengan perbuatan tidak baik?” begitu pikirnya. Seperti itulah maksud Blumer ketika menjelaskan bahwa “one never take a walk by oneself without relying on meanings and actions learned in social interaction with others.”

Itu pula yang berlaku atas para pejabat pelaku korupsi di daerah kita. Bila mayoritas orang berfikiran seperti Marwan Ahmad—yaitu bahwa Gorontalo adalah provinsi termiskin dan terkorup di dunia—maka presepsi seorang pimpro, anggota DPRD atau kepala dinas, misalnya, akan ‘terbawa arus’ sehingga memiliki pandangan yang sama dengan lingkungannya itu.

Konsekuensi pertama dari keadaan ini, si pimpro akan meyakini bahwa hampir semua pegawai negeri sipil (PNS)—termasuk semua pimpro—melakukan korupsi. Korupsi adalah sesuatu yang benar-benar biasa. Jika dia tidak ikut korupsi, maka dia menjadi PNS yang aneh alias ‘ta laen sandiri’. Dan jika uang rakyat itu tidak dia korupsi, maka orang lain yang akan mengorupsinya. Akibat dari pikiran seperti itulah sehingga seorang pimpro, yang tadinya bertekad untuk tidak korupsi, akhirnya korupsi juga. Sebab utamanya adalah dia tidak ingin dipandang sebagai orang yang aneh.

Konsekuensi kedua dijelaskan oleh hasil penelitian Manford Kuhn tentang the self-concept (konsep diri). Umumnya manusia memandang dirinya sendiri sebagai orang baik, bahkan lebih baik dari orang lain, terutama pada hal-hal yang intangible (sulit diukur)—seperti moral dan kecerdasan, misalnya. Adakah orang yang menganggap dirinya tidak lebih bermoral daripada orang kebanyakan? Jarang.

Jadi, si pimpro juga menganggap dirinya lebih bermoral daripada PNS-PNS lainnya. Maka ketika dia melakukan korupsi, dia berfikir, “Masih untung orang seperti saya yang korupsi. Ndlee kalau orang lain (yang korupsi), kan lebih parah…!”. Dia merasa ‘mengambil’ uang rakyat tidak lebih banyak daripada orang lain. Pikiran itu juga berkecambah di otak pimpro-pimpro lainnya, kepala dinas, anggota DPRD serta semua pejabat daerah.

SOLUSI

Dari sudut pandang komunikasi, sekali lagi, artikel Marwan Ahmad mungkin dimaksudkan untuk menggugah kita supaya tidak korupsi, tetapi dia mendapatkan hasil yang sebaliknya. Lalu bagaimana kita mengatasi korupsi dalam perspektif komunikasi? Ada beberapa hal yang perlu dilakukan.

Pertama, menanamkan di benak publik bahwa korupsi adalah mengambil ‘sesuatu’ yang bukan haknya. Ini sangat fundamental. ‘Sesuatu’ itu bisa berupa fee yang diberikan kontraktor untuk memperoleh proyek daerah, uang-terima-kasih maupun ‘pendapatan’ yang diperoleh dari manipulasi anggaran negara/daerah.

Definisi itu jauh berbeda dari pengertian ‘korupsi’ dalam undang-undang: “korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang melanggar peraturan sehingga mengakibatkan kerugian negara”. Definisi korupsi versi UU menekankan aspek ‘kerugian negara’, sedangkan definisi yang saya tawarkan sebelumnya bertumpu pada ‘pengambilan keuntungan pribadi’. Bila redefinisi korupsi itu dilakukan dan mendominasi alam persepsi kita, maka perilaku korup akan berkurang.

Kedua, mencitrakan Gorontalo sebagai daerah yang relatif bersih dari korupsi. Jika kita mencap Gorontalo sebagai provinsi terkorup—seperti yang dilakukan Marwan, itu justru kontraproduktif dalam konteks mengurangi praktek korupsi. Sebaliknya, ketika kita berhasil membangun citra positif itu, maka psikososial dan perspektif kita akan berubah. Korupsi bukan lagi sesuatu yang biasa, tetapi menjadi praktek yang luar biasa. Kita akan merasa aneh alias ‘talaeng sandiri’ kalau korupsi.

Rasa malu kemudian menjadi sangat penting, karenanya. Orang akan malu untuk korupsi. Ingat, tidak satu pun orang waras yang ingin dipandang aneh oleh lingkungannya, apalagi dalam hal-hal yang dipandang negatif. Dalam resepsi perkawinan saja, bila semua orang lain sudah berhenti makan, seseorang akan ikut berhenti makan walaupun dia masih lapar dan makanannya belum habis. Dia juga akan berhenti korupsi bila merasa tidak ada lagi yang korup kecuali dia sendiri.

Pertanyaannya, manakah yang lebih dulu dilakukan, memberantas korupsi melalui penegakan hukum atau menciptakan citra bersih dari korupsi? Ini seperti menentukan lebih awal mana antara ayam dengan telur. Namun, dalam konteks mengurangi praktek korupsi, kita mesti memilih salah satunya. Dan saya memilih yang kedua; bahwa citra positif yang memberantas korupsi, bukan pemberantasan korupsi yang menciptakan citra positif.

Sebagai penutup, saya mesti mengakui bahwa korupsi juga dapat dibahas dari sudut pandang lain. Untuk itu saya meminta para cendekiawan/cendekiawati Gorontalo untuk menawarkan solusi pemberantasan korupsi dari sudut pandang keilmuannya masing-masing. Alim S Niode, misalnya, mampu membahasnya dari sisi sosiologi dan ilmu budaya Gorontalo. Nelson Pomalingo diharapkan dapat mengupas persoalan korupsi dari sudut pandang ilmu pendidikan. Demikian pula teman-teman lain bisa membahas masalah ini dengan keilmuannya masing-masing—yang selama ini belum banyak ‘ditularkan’ kepada publik.

Sumber:http://www.gorontalomaju.web.id/index.php?option=com_content&task=view&id=24&Itemid=44

Tidak ada komentar:

Posting Komentar